Satu dari tiga siswa dengan usia 11 hingga 15 tahun di dunia telah mengalami perundungan. Kekerasan perundungan ini juga ditemukan di Indonesia dengan angka yang besar. Di Indonesia sendiri, pada tahun 2022 terdapat 226 kasus perundungan yang dilaporkan. Sebagai korban perundungan, ia merasakan berbagai dampak pada dirinya, seperti meningkatnya kecemasan, depresi, PTSD, isolasi sosial, dan kesulitan dalam fungsi interpersona. Korban perundungan juga merasakan dampak di masa depan akibat kekerasan yang dirasakannya, seperti kesulitan dalam stabilitas pekerjaan. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian serius dalam menangani kasus ini. Pihak-pihak yang menangani perundungan adalah guru, orang tua, pekerja sosial, dan pemerintah. Dalam menangani perundungan, pekerja sosial dapat menggunakan teknik manajemen kasus agar layanan yang didapatkan oleh korban perundungan sesuai dengan kebutuhan korban. Di PPPA DKI Jakarta, terdapat manajer kasus yang bertugas untuk mengelola kasus perundungan yang masuk agar korban perundungan mendapatkan intervensi yang sesuai dengan kebutuhannya. Penelitian ini memberikan gambaran terkait peran pekerja sosial sebagai manajer kasus dalam memberikan pelayanan kepada korban perundungan di PPPA DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan peran pekerja sosial sebagai manajer kasus dalam memberikan layanan kepada klien perundungan dan hambatan yang dihadapi. Penelitian ini dilakukan dari bulan Maret hingga Juni 2024 dengan pengambilan data mulai bulan Mei hingga Juni 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dan studi dokumen, sedangkan pemilihan informan dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Kemudian, informan yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah sebanyak tujuh orang dengan rincian, empat manajer kasus, satu koordinator manajer kasus, satu Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban, dan satu psikolog di PPPA DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajer kasus berperan sebagai enabler di tahap asesmen, sebagai communicator di tahap rencana intervensi, sebagai collaborator dan coordinator di tahap intervensi, sebagai social advocator di tahap monitoring, sebagai quality manager di tahap evaluasi, dan sebagai transition planner di tahap terminasi. Manajer kasus menemui hambatan internal dan eksternal ketika menangani perundungan. One in three students aged 11 to 15 years in the world has experienced bullying. Bullying violence is also found in Indonesia in large numbers. In Indonesia alone, in 2022, there were 226 cases of bullying reported. As a victim of bullying, he felt various impacts on himself, such as increased anxiety, depression, PTSD, social isolation, and difficulties in interpersonal functioning. Victims of bullying also feel the impact in the future due to the violence they experience, such as difficulties in job stability. Therefore, serious attention is needed in handling this case. The parties who deal with bullying are teachers, parents, social workers, and the government. In dealing with bullying, social workers can use case management techniques so that the services received by victims of bullying are in accordance with the victim's needs. At PPPA DKI Jakarta, there is a case manager whose job is to manage incoming bullying cases so that victims of bullying receive intervention that suits their needs. This research provides an overview of the role of social workers as case managers in providing services to victims of bullying at PPPA DKI Jakarta. The aim of this research is to describe the role of social workers as case managers in providing services to bullying clients and the obstacles they face. This research was conducted from March to June 2024 with data collection from May to June 2024. This research used a qualitative approach with a descriptive type. The data collection technique in this research was carried out by conducting interviews and document studies, while the selection of informants was carried out using purposive sampling techniques. Then, the informants used in this research were seven people with details, four case managers, one case manager coordinator, one Expert in Fulfilling Victims' Rights, and one psychologist at PPPA DKI Jakarta. The research results show that case managers act as enablers at the assessment stage, as communicators at the intervention planning stage, as collaborators and coordinators at the intervention stage, as social advocates at the monitoring stage, as quality managers at the evaluation stage, and as transition planners at the termination stage. While handling bullying cases, case managers encounter internal and external obstacles. |