Tujuan penulisan skripsi ini adalah membahas mengenai subrogasi yang menjadi salah satu prinsip perasuransian. Proses pengangkutan barang melalui darat kerap kali menghadapi risiko-risiko yang menimbulkan kerugian bagi pengangkut serta pemilik barang. Perusahaan angkutan selaku pengangkut memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengangkutan hingga barang muatan yang diangkut sampai pada tujuan dan diterima oleh penerima barang. Ketika timbul kerugian, perusahaan angkutan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagai wujud pertanggungjawabannya kepada pemilik barang. Untuk mengurangi beban risiko yang ditanggungnya, pemilik barang dapat mengasuransikan barang muatan tersebut dalam produk asuransi pengangkutan yang ditawarkan pertanggungannya oleh perusahaan asuransi. Keadaan tersebut kemudian menimbulkan adanya hubungan hukum antara pemilik barang sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung asuransi. Berdasarkan prinsip subrogasi, dibayarkannya kerugian oleh penanggung mengakibatkan tertanggung tidak dapat lagi menuntut kerugian kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Sebagai penanggung, perusahaan asuransi mendapatkan hak-hak yang dimiliki tertanggung seketika telah dibayarkannya kerugian, termasuk hak untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak ketiga penyebab kerugian. Tetapi dalam praktiknya, ditemukan adanya hak subrogasi yang tidak dapat dilaksanakan sehingga muncul beban kerugian pada perusahaan asuransi atas tidak terlaksananya prinsip tersebut. Skripsi ini membahas mengenai keberlakuan penerapan pelaksanaan hak subrogasi termasuk juga mengenai bentuk pertanggungjawaban Perusahaan Angkutan selaku pengangkut pada rangkaian proses pengangkutan darat dalam hal peristiwa klaim yang terjadi diakibatkan oleh kesalahan dari sopir yang ia pekerjakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari analisis peraturan perundang-undangan kemudian dilanjutkan dengan menganalisis kecocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hasil putusan No.18/Pdt.G/2017/PN. Blb jo.404/PDT/2020/PT. BDG. antara PT Asuransi Central Asia melawan Edy Santoso, Pemimpin PA Sentosa Abadi. Penelitian ini menunjukan bahwa masih ditemukannya ketidaksesuaian penerapan subrogasi oleh hakim di pengadilan yang berakibat pada tidak didapatkannya ganti kerugian yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan angkutan. Gugatan perbuatan melawan hukum atas perbuatan dari pihak ketiga penyebab kerugian yang dilayangkan oleh perusahaan asuransi merupakan hal yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip subrogasi tanpa harus melibatkan tertanggung selaku pemilik barang sebagai pihak dalam perkara. The purpose of this research is to discuss subrogation, which is one of the insurance principles. The process of transporting goods by land often faces risks that cause losses for the carrier and the owner of the goods. As the consigner, the transportation company bears the responsibility to transport the cargo until it reaches its destination and the recipient receives it. When a loss occurs, the transportation company has an obligation to provide compensation as a form of responsibility to the owner of the goods. The owner of the goods can insure the cargo with the insurance company's transport insurance product to lessen the risk they bear. This situation then leads to a legal relationship between the owner of the goods, as the insured, and the insurance company, as the insurer. Based on the principle of subrogation, payment of losses by the insurer means that the insured can no longer claim losses from the party who caused the loss. As an insurer, the insurance company acquires the insured's rights immediately upon payment of the loss, including the ability to demand liability from the third party responsible for the loss. However, in practice, the non-implementation of certain subrogation rights results in a loss for the insurance company. This research discusses the validity of the implementation of the right of subrogation, including the form of responsibility of the transport company as the consigner in the land transportation process in the event that an evenement occurs due to the error of the driver he employs. This research employs the juridical-normative method, which entails an analysis of the laws and regulations currently in effect in Indonesia. It is then continued by analyzing the compatibility between statutory regulations and the results of court decision No.18/Pdt.G/2017/PN. Blb jo. 404/PDT/2020/PT. BDG. between PT Asuransi Central Asia and Edy Santoso, Leader of PA Sentosa Abadi. This research shows that there are still discrepancies in the application of the subrogation by judges in court, which results in the transportation company not getting compensation that should be paid. The insurance company can file a claim for an unlawful act resulting from a third party's actions that caused the loss, using the subrogation principle, without needing to include the insured, who is the owner of the goods, as a party in the case. |