Tulisan ini menganalisis bagaimana keterbukaan informasi pada pengaturan mengenai dokumen keterbukaan waralaba melalui perbandingan pengaturan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Pengaturan mengenai kewajiban memberikan Prospektus Penawaran Waralaba oleh Pemberi Waralaba merupakan suatu bentuk upaya pemberian perlindungan kepada Penerima Waralaba pada tahap pra kontrak yang diadopsi dari Uniform Franchise Offering Circular (UFOC) di Amerika Serikat. Penyampaian Prospektus Penawaran Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba merupakan suatu faktor penting dalam sebuah bisnis waralaba, di mana keberadaannya dapat menunjukkan layak atau tidaknya usaha yang diwaralabakan. Berdasarkan pada klausul atau materi dari suatu Prospektus Penawaran Waralaba, dapat diketahui bahwasanya tujuan penyampaiannya adalah agar sebelum membuat suatu keputusan terhadap penawaran usaha waralaba, calon penerima waralaba dapat menimbang atau menguji kelayakan bisnis yang direncanakan akan dijalani dengan melihat track record daripada si Pemberi Waralaba. Pengaturan mengenai dokumen keterbukaan waralaba di Indonesia masih memiliki ruang untuk peningkatan yang signifikan. Meskipun telah ada peraturan yang mengatur materi-materi dalam Prospektus Penawaran Waralaba, penegakan kepatuhan terhadap pengaturan ini masih terbatas pada aspek administratif dan materi yang diatur juga belum sepenuhnya berisi penjelasan detail untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para Calon Penerima Waralaba. Perbandingan dengan pengaturan di negara lain dapat menjadi acuan dalam pembaruan dan perbaikan pengaturan dokumen keterbukaan waralaba di Indonesia. Melalui penelitian ini, dapat diketahui persamaan maupun perbedaan pengaturan dokumen keterbukaan waralaba di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia. This paper analyzes how information disclosure in the regulation of franchise disclosure documents through a comparison of regulations in Indonesia, the United States and Australia. This paper is prepared using a doctrinal research method. The regulation regarding the obligation to provide a Franchise Offering Prospectus by the Franchisor is a form of effort to provide protection to Franchisees at the pre-contract stage adopted from the Uniform Franchise Offering Circular (UFOC) in the United States. The delivery of the Franchise Offering Prospectus to prospective franchisees is an important factor in a franchise business, where its existence can indicate whether or not the franchised business is feasible. Based on the clause or material of a Franchise Offering Prospectus, it can be seen that the purpose of its submission is so that before making a decision on a franchise business offer, prospective franchisees can weigh or test the feasibility of the business planned to be undertaken by looking at the track record of the Franchisor. The regulation of franchise disclosure documents in Indonesia still has room for significant improvement. Although there are regulations governing the materials in the Franchise Offering Prospectus, enforcement of compliance with these regulations is still limited to administrative aspects and the regulated materials also do not fully contain detailed explanations to provide adequate legal protection for Prospective Franchisees. Comparison with arrangements in other countries can be a reference in updating and improving the regulation of franchise disclosure documents in Indonesia. Through this research, the similarities and differences in the regulation of franchise disclosure documents in Indonesia, the United States and Australia can be identified. |