Tulisan ini menganalisis bagaimana terjadinya fenomena berkurang dan menghilangnya pekerjaan pertanian di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka. Tulisan ini bertujuan untuk melestarikan dan menciptakan pekerjaan pertanian dengan menganalisis hukum dan kebijakan ketenagakerjaan dalam sektor pertanian di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan pertanian di Indonesia masih belum dilestarikan karena perlindungan hukum yang kurang memadai. Salah satu kebijakan hukum yang problematik adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang biasa disebut Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja membahas secara rancu mengenai definisi petani, subjek produksi pertanian, alih fungsi lahan, dan perencanaan budi daya pertanian. Hal ini tidak sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu lembaga internasional yang memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian adalah International Labour Organization (ILO). ILO bertujuan untuk menciptakan standar ketenagakerjaan yang adil dan layak di seluruh dunia untuk segala sektor, termasuk pekerja di sektor pertanian, dengan mengeluarkan Konvensi ILO No. 184 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertanian. Namun, Indonesia masih belum meratifikasi konvensi tersebut karena adanya keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, terdapat negara-negara yang sudah memiliki kebijakan yang lebih memadai terhadap pekerja di sektor pertanian. Amerika Serikat disokong oleh dukungan pemerintah melalui subsidi, penggunaan teknologi canggih, dan sistem agribisnis. Taiwan memiliki prinsip “membangun industri melalui pertanian dan membangun pertanian melalui industri” yang didukung oleh Council of Agriculture dan teknologi canggih. Sementara itu, Afrika Selatan adalah contoh negara dengan regulasi ketenagakerjaan di sektor pertanian yang layak sesuai perkembangan zaman, meskipun penerapannya masih perlu diperbaiki. This paper analyzes how the phenomenon of decreasing and disappearing agricultural jobs in Indonesia occurs. This paper employs a juridical-normative research method conducted by reviewing literature materials. This paper aims to preserve and create agricultural jobs by analyzing labour laws and policies in the agricultural sector in Indonesia. The results of the study show that agricultural work in Indonesia is still not preserved due to inadequate legal protection. One of the problematic legal policies is UU No. 6 of 2023 concerning Perpu No. 2 of 2022 concerning Job Creation to become Law, commonly called the Job Creation Law. Job Creation Law discusses ambiguously the definition of farmer, the subject of agricultural production, land conversion, and agricultural cultivation planning. This is not in line with the ideals of the Indonesian nation to advance general welfare. One of the international institutions that has an important role in helping to realize the welfare of workers in the agricultural sector is the International Labour Organization (ILO). ILO aims to create fair and decent labour standards worldwide for all sectors, including workers in the agricultural sector, by issuing ILO Convention No. 184 on Occupational Safety and Health in Agriculture. However, Indonesia has still not ratified the convention due to limited resources. On the other hand, there are countries that already have more adequate policies for workers in the agricultural sector. United States is supported by government support through subsidies, the use of advanced technology, and agribusiness systems. Taiwan adheres to the principle of developing industry through agriculture and enhancing agriculture through industry, supported by the Council of Agriculture and advanced technology Meanwhile, South Africa serves as an example of a country with labour regulations in the agricultural sector that are appropriate for the current era, although their implementation still needs improvement. |