Sektor perbankan di Indonesia mempunyai peran yang sangat signifikan dalam membentuk perekonomian negara. Indonesia memiliki ratusan bank yang beroperasi di dalamnya dan oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah bank terbanyak. Sayangnya, fenomena tersebut belum optimal bagi sektor perbankan tanah air karena banyak bank yang terlalu lemah untuk bersaing di dalam negeri, apalagi secara global. Oleh karena itu, peningkatan modal inti minimum dilakukan agar bank lebih kuat dan mampu bersaing. Oleh karena itu, diciptakanlah skema yang disebut Konsolidasi Bank Umum (Konsolidasi Bank Umum). Skema ini bertujuan untuk memastikan bank dapat melakukan merger agar lebih mampu memenuhi modal inti minimum tersebut. Seperti skema lainnya, skema ini bukannya tanpa kekurangan. Konsolidasi Bank Umum mempengaruhi nasabah bank dan bank itu sendiri. Dalam penelitian ini, penulis berupaya menganalisis dampak hukum Konsolidasi Bank Umum terhadap nasabah dan bank itu sendiri. Oleh karena itu, penulis menyiapkan dua pertanyaan penelitian untuk penelitian ini: bagaimana undang-undang mengatur perlindungan nasabah di Konsolidasi Bank Umum, dan bagaimana implikasi hukumnya jika bank tidak menyelesaikan proses Konsolidasi Bank Umum? Penelitian doktrinal ini menggunakan tipologi penelitian eksploratif dan berbagai data sekunder. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Konsolidasi Bank Umum membantu bank menjadi lebih kuat, peraturan skema saja tidak cukup. Misalnya, Bank hanya diwajibkan untuk mengumumkan skemanya melalui surat kabar dan website bank, yang mungkin menyebabkan kurangnya kesadaran nasabahnya, terutama yang berasal dari generasi baru. Selain itu, karena masih pasifnya ketentuan mengenai jangka waktu proses, terdapat ketidakpastian bila bank mengabaikan prosedur skema ini. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direkomendasikan untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank mengumumkan tindakannya melalui media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Kedua, direkomendasikan agar mereka memperkenalkan peraturan yang memberikan batasan waktu tetap mengenai berapa lama prosedur skema tersebut dapat dilakukan untuk menciptakan lebih banyak kepastian hukum. The banking sector in Indonesia has been very significant in shaping the nation’s economy. Indonesia has hundreds operating within and, therefore, has become one country with the most banks. Unfortunately, such a phenomenon is not optimum for the nation’s banking sector because many banks are too weak to compete domestically, let alone globally. Hence, an increase in minimum core capital was introduced to make banks more robust and able to compete. Therefore, a scheme called Commercial Bank Consolidation (Konsolidasi Bank Umum) was created. This scheme aims to ensure that banks can be merged to make them more able to meet such minimum core capital. Like any other scheme, this scheme is not without flaws. Commercial Bank Consolidation affects the bank’s customers and the bank itself. In this research, the author seeks to analyze the legal effect of Commercial Bank Consolidation on customers and the bank itself. Therefore, the author prepared two research questions for this research: how does the law regulate customer protection in Konsolidasi Bank Umum, and how is the legal implication if banks do not finish their Konsolidasi Bank Umum process? This doctrinal research uses an explorative typology of research and various secondary data. Data collected in this research is analyzed by using qualitative methods. The research found that even though Commercial Bank Consolidation helps banks to be more robust, scheme regulations are insufficient. For example, Banks are only obliged to announce their scheme through newspapers and bank websites, which might cause a lack of awareness among their customer, especially those coming from newer generations. Aside from that, because of the passivity of the regulation in regard to the time frame of the process, there is uncertainty when a bank omits the procedures of this scheme. Firstly, it is recommended that the Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) introduce a regulation that obliges banks to announce their action through social media that people widely use. Secondly, it is recommended that they introduce regulation that creates a fixed time limit on how long the procedure of such a scheme can take to create more legal certainty. |