Tulisan ini menganalisis pengaturan program kepatuhan persaingan usaha di Korea Selatan dan Indonesia, serta bagaimana akibat hukum penerapan program kepatuhan terhadap pemberian sanksi bagi pelaku usaha. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal sementara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Program kepatuhan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Indonesia telah mengatur program kepatuhan dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha sementara Korea Selatan mengatur program kepatuhan dalam Rules on Operation of Fair Trade Compliance Programs, Offering of Incentives, etc, enacted by Fair Trade Commission. Pengaturan hukum mengenai program kepatuhan di Korea Selatan dan Indonesia menawarkan insentif bagi pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhannya, meskipun dengan jenis insentif berbeda. Namun, sistem evaluasi yang hanya berbasis laporan, tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemeringkatan, standar evaluasi, dan detail pemberian insentif menjadi kekurangan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022. Di sisi lain, Korea Selatan sudah mengatur hal-hal tersebut serta melakukan evaluasi program kepatuhan berdasarkan dokumen, keadaan di lapangan, dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Putusan Seoul High Court 2014.3.14 No. 2013-NU-45067 sebagai salah satu putusan yang menggunakan program kepatuhan sebagai salah satu pertimbangan hakim tidak memberikan insentif pengurangan sanksi bagi pelaku usaha. Meskipun pelaku usaha memiliki program kepatuhan yang memenuhi syarat pemberian insentif, hakim tidak memberikan pengurangan denda kepada pelaku usaha karena terdapat kriteria pengecualian pemberian insentif yang salah satunya adalah keterlibatan langsung direktur dalam pelanggaran. This paper analyzes regulations concerning the antitrust compliance program in South Korea and Indonesia, as well as the legal consequences of the compliance program implementation on sanctions impositions to business entities. This paper used doctrinal research method, while data collection was carried out using literature study. Compliance program is one practice to maintain competition. Indonesia has regulated compliance program in KPPU Regulation No. 1 of 2022 concerning Antitrust compliance program while South Korea promulgated Rules on Operation of Fair Trade Compliance Programs, Offering of Incentives, etc., to regulate the matter. Both regulations offer incentives to business entities, albeit with different kinds. However, the report document-based evaluation, the absence of further regulation concerning grading, evaluation standard, and details of incentive offerings become the downside of KPPU Regulation No. 1 of 2022. On the other hand, South Korea has regulated such matters, as well as carrying out evaluation based on documents, on-site condition, and in-depth interview. Seoul High Court Judgment 2014.3.14 No. 2013-NU-45067, as one of the judgments that includes compliance program as consideration, does not grant sanction reduction as incentive because there are exception criteria for incentive grants, one of which is the direct involvement of director in the violation. |