Pelayanan kesehatan secara hukum memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang sehat. Idealnya, hal ini dilakukan oleh dokter dengan memberikan tindakan yang didasarkan sesuai diagnosa yang dilakukan. Ada kalanya dokter melakukan tindakan medis dengan kelalaian ataupun kesalahan sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien yang ditanganinya, baik berupa materiil maupun immateriil. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis doktriner dengan membandingkan ketentuan ganti rugi keperdataan dalam hal malapraktik kedokteran di Indonesia dan di Spanyol dengan membandingkan berbagai ketentuan seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kode Perdata Spanyol, Undang-undang Sektor Publik Spanyol, Undang-undang Kedokteran Spanyol, Kode Deontologis Medis Spanyol, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Melalui penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan hukum Indonesia mengenai ganti rugi perdata dalam hal malapraktek kedokteran perlu untuk dispesifikasi lagi, yaitu dalam hal perluasan ruang lingkup ganti rugi yang tidak hanya terbatas pada kerugian langsung, serta dalam hal kewajiban dokter untuk memiliki jaminan keuangan untuk menjamin dikompensasikannya kerugian yang dialami pasien sebagai akibat dari tindakan dokter yang lalai maupun tidak sesuai kode etik. Health care legally aims to fulfil people's need for a healthy life. Ideally, this is done by doctors by providing actions that are based on the diagnosis made. There are times when doctors perform medical actions with negligence or errors that cause harm to the patients they handle, both in the form of material and immaterial. This research is written using the doctrinaire juridical method by comparing the provisions of civil compensation in the event of medical malpractice in Indonesia and Spain by comparing various provisions such as the Civil Code, Health Law, Indonesian Medical Code of Ethics, Spanish Civil Code, Spanish Public Sector Law, Spanish Medical Law, Spanish Medical Deontological Code, as well as other laws and regulations. Through this research, it can be concluded that the Indonesian legal provisions regarding civil compensation in the event of medical malpractice need to be further specified, namely in terms of expanding the scope of compensation that is not only limited to direct losses, as well as in terms of the doctor's obligation to have financial guarantees to ensure compensation for losses suffered by patients as a result of the doctor's negligent actions or not in accordance with the code of ethics. |