:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Memperkuat Kerangka Fidusia Kekayaan Intelektual Indonesia: Rekomendasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi = Strengthening Indonesia’s Intellectual Property Fiduciary Framework: Policy Recommendations For Enhancing Economic Growth and Innovation

Audi Ivory Irawadi; Henny Marlyana, supervisor; Ranggalawe Suryasaladin, examiner; Angga Priancha, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022 memberikan dukungan terhadap skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual khususnya bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, yang menyumbang sekitar 7% perekonomian domestik Indonesia. Namun dalam praktiknya, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia belum berhasil diterapkan, sebagaimana tercermin pada beberapa bank milik negara terbesar di Indonesia seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang belum menerapkan penggunaan hak kekayaan intelektual. kekayaan intelektual sebagai fidusia dalam pinjaman. Alasan kegagalan implementasi terkait dengan daya jual dan eksekusi hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia di mana tidak ada pasar sekunder. Saat ini juga belum ada lembaga penilai yang bekerja sama dengan beberapa bank tersebut. Risk Appetite masing-masing bank mungkin berbeda satu sama lain. Untuk menciptakan ekosistem yang lebih ideal bagi skema ini, penulis menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan insentif pada pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain Loan at Risk Coverage oleh pemerintah terhadap pinjaman berbasis kekayaan intelektual dan Lembaga Pendanaan Penjaminan Kredit. Rekomendasi ini juga terinspirasi dari kebijakan yang telah diterapkan di negara lain seperti Tiongkok, Jamaika, Turki, dan Singapura.

Government Regulation number 24 year 2022 provides support for the intellectual property-based financing scheme particularly for Creative Economy Actors, which makes up of roughly 7% of Indonesia’s domestic economy. However, in practice, the intellectual property-based financing scheme in Indonesia hasn’t been implemented successfully, as reflected in some if Indonesia’s biggest state-owned banks such as Mandiri Bank and Bank Negara Indonesia (BNI) which has not implemented the use of intellectual property as fiduciary in loans. Reasons of the unsuccessful implementations relate to the marketability and executability of intellectual property rights as a fiduciary where there are no secondary markets. There are also no appraising institutions that works together with some of these banks right now. The Risk Appetite of each banks may differ from one another. In order to create a more ideal ecosystem for this scheme, the author offers policy recommendations that could be implemented by the government to incentivize the intellectual property-based financing. Some of these recommendations includes Loan at Risk Coverage by the government towards intellectual property-based loans and Credit Guarantee Funding Institutions. These Recommendations are also inspired by policies that has been implemented in other states such as China, Jamaica, Turkey and Singapore.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Audi Ivory Irawadi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : viii, 65 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-59546523 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920549682