Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Terhadap Manipulasi Visual Melalui AI Deepfake Face Swap = Legal Overview of Consumer Protection in Indonesia Against Visual Manipulation Through AI Deepfake Face Swap
Aura Lu Lu Tazkiya Aham;
Pulungan, Muhammad Sofyan, supervisor; Ayu Galuh Anggraini, supervisor; Henny Marlyana, examiner; Zahrashafa Putri Mahardika, examiner; Wenny Setiawati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Kemajuan teknologi telah membuat perilaku manusia lebih efisien, menciptakan inovasi seperti Deepfake, yang menggunakan data dan algoritma untuk menggantikan wajah seseorang secara realistis daam konten yang dihasilkan. Meskipun Deepfake menimbulkan kekhawatiran etis dan hukum yang signifikan karena penyalahgunaannya, sering kali menciptakan konten tanpa izin yang pada akhirnya merusak reputasi, teknologi ini juga menawarkan solusi hemat biaya, seperti dalam perikalanan, karena dapat digunakan untuk membuat iklan imersif untuk demografi tertentu. Namun, penggunaan Deepfake dalam periklanan menantang prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, karena regulasi saat ini tidak secara eksplisit mengatur praktik AI atau Deepfake. Hak konsumen atas keamanan dan informasi yang benar dikompromikan oleh ikah yang menyesatkan. Oleh karena itu, transparasi dalam penggunaan Deepfake sangat penting untuk memastikan keamanan konsumen dan menegakkan hak-hak mereka. Technological advancements have made human behavior more efficient, creating innovations like Deepfake, which uses data and algorithms to realistically replace an individual’s face in the generated content. While Deepfake raises significant ethical and legal concerns due to its misuse, often creating content without consent, eventually damaging reputations, it also offers cost-effective solutions like in advertising as it can be used to create immersive advertisements for specific demographics. However, the use of Deepfakes in advertising challenges consumer protection principles that are outlined in Law Number 8 of 1999, as current regulations do not explicitly address AI or Deepfake practices. Consumers’ rights to security and truthful information are compromised by misleading advertisements. Therefore, transparency in using Deepfakes is crucial to ensure consumer safety and uphold their rights. |
S-Aura Lu Lu Tazkiya Aham, author.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | eng |
Sumber Pengatalogan : | LibUI eng rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 110 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-14868708 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920549697 |