Penelitian ini mengkaji satu kasus ujaran oleh HA dan FM terhadap LBP pada tahun 2021 yang berpotensi dikategorikan sebagai ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik. HA dan FM dianggap memberikan pernyataan yang memuat ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik oleh LBP. Dalam penelitian ini disajikan analisis berdasarkan kajian wacana, pragmatik, dan semantik dengan metode deskriptif kualitatif. Peneliti juga menghubungkan hasil analisis dengan perundang-undangan yang dijeratkan kepada HA dan FM. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa video yang diambil dari YouTube menggunakan teknik studi dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernyataan HA dan FM pada kalimat jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini dan jadi penjahat juga kita serta pada kata The Lord tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan kajian linguistik forensik yang didukung oleh analisis wacana, pragmatik, dan semantik dan analisis atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yang tidak memenuhi semua unsur. Analisis yang diterapkan dalam penelitian ini, yang mengarah pada analisis wacana, pragmatik, dan semantik, dapat menjadi model dalam pengkajian kasus ujaran kebencian di pengadilan. This research examines one case of speech by HA and FM’s towards LBP in 2021 which has the potential to be categorized as speech humiliation and defamatory. HA and FM are considered to have provided statements containing humiliation and defamatory speech by LBP. In this research, analysis is presented based on discourse, pragmatics and semantic studies using qualitative descriptive methods. Researchers also linked the results of the analysis to the legislation that was imposed on HA and FM. This research uses data sources in the form of videos taken from YouTube using documentation study techniques. The results of this research show that HA and FM's statements in the sentence jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini and jadi penjahat juga kita and the words The Lord cannot be categorized as speech humiliation and defamation based on forensic linguistic studies supported by discourse analysis, pragmatics and semantics and analysis of Pasal 310 ayat (1) KUHP which does not meet all the elements. The analysis applied in this research, which leads to discourse analysis, pragmatics and semantics, can be a model in studying hate speech cases in court. |