Commercial dark patterns memanfaatkan design digital dalam user interface untuk menyesatkan konsumen agar mengambil keputusan yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan terbaik mereka, sering kali menyebabkan frustrasi dan hasil yang tidak diinginkan. Terlepas dari prevalensinya dan dampaknya, ada ketidakhadiran yang mencolok dalam diskusi legislatif dan penelitian hukum yang berfokus pada pola gelap dalam e-commerce, terutama dalam hal perlindungan konsumen, di Indonesia. Skripsi ini akan mengkaji bagaimana regulasi perlindungan konsumen saat ini di Indonesia mengatasi commercial dark patterns, mengidentifikasi kesenjangan regulasi, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hak konsumen terhadap commercial dark patterns. Saat ini, belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai commercial dark patterns. Namun, undang-undang yang ada menyediakan beberapa prinsip dasar yang dapat diterapkan untuk menelaah dan menjerat kasus-kasus commercial dark patterns. Commercial dark patterns merupakan tantangan hukum baru yang memerlukan pendekatan yang terarah. Rekomendasi meliputi perlunya langkah-langkah regulasi, edukasi, dan kajian yang proaktif oleh Kementerian Perdagangan, seperti contohnya pemantauan tahap awal menggunakan alat teknologi untuk mendeteksi dan mengurangi commercial dark patterns. Selain itu, ada urgensi untuk dibentuknya peraturan turunan baru yang disesuaikan dengan praktik promosi elektronik untuk secara efektif mengendalikan commercial dark pattern agar dapat melindungi otonomi konsumen dan menghindari praktik bisnis yang tidak sehat. Commercial dark patterns exploit the design of user interfaces to deceive users into making decisions that may not align with their best interests, often leading to frustration and unintended outcomes. Despite their prevalence and impact, there's a notable absence of legislative discussions and legal research focusing on dark patterns in e-commerce, particularly in terms of consumer protection, in Indonesia. This thesis will examine how Indonesia's current consumer protection regulations address commercial dark patterns, identify regulatory gaps and give recommendations to strengthen the protection of consumer’s right against commercial dark patterns. Currently, there is no specific regulation addressing dark patterns. However, existing legislation provides several fundamental principles that can be applied to examine and infringe certain commercial dark pattern cases. Therefore, commercial dark patterns present a novel legal challenge that needs a targeted approach. Recommendations include the need for proactive regulatory, education, and research measures by the Ministry of Trade, such as early-stage monitoring using advanced technological tools to detect and mitigate dark patterns. Additionally, there is a call to enact a new regulation tailored to electronic marketing practices to effectively curb deceptive practices and protect consumer autonomy, where Indonesia could reflect on the current international guidelines and best practices in regulating commercial dark patterns. |