Analisis Pembatasan Hak Cipta terhadap Penggunaan Karya Tulis untuk Kegiatan Machine Learning oleh Perusahaan OpenAI dalam Rangka Mengembangkan ChatGPT = Analysis of Copyright Limitation on the Use of Written Works for Machine Learning Activities by OpenAI Company in Developing ChatGPT
Raisha Heidi Rizqiana;
Angga Priancha, supervisor; Brian Amy Prasetyo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Skripsi ini menganalisis mengenai hubungan antara penggunaan karya tulis untuk kegiatan Machine Learning (ML), three-step test sebagai pedoman pembatasan hak cipta nasional, dan pembatasan hak cipta terhadap penggunaan karya tulis untuk kegiatan ML oleh OpenAI dalam mengembangkan ChatGPT berdasarkan norma hukum pembatasan hak cipta di Amerika Serikat dan Indonesia. ChatGPT merupakan model pemrosesan bahasa yang dapat menciptakan tulisan (output) berdasarkan perintah (input) yang dikembangkan menggunakan data pelatihan yang masif, termasuk karya tulis yang dilindungi hak cipta. Tindakan tersebut berpotensi untuk melanggar hak penggandaan dan atribusi. Three-step test, sebagaimana tertuang dalam perjanjian-perjanjian internasional, menjadi pedoman bagi negara anggota untuk merancang ketentuan pembatasan hak cipta nasional untuk mengimbangi kepentingan umum dengan kepentingan pribadi. Baik fair use di Amerika Serikat ataupun Pasal 43-51 UUHC Indonesia sudah sesuai dengan persyaratan three-step test. Secara umum, penggunaan karya cipta untuk kegiatan ML oleh OpenAI demi mengembangkan ChatGPT termasuk sebagai fair use di Amerika Serikat selama output yang dihasilkan ChatGPT tidak mengandung kesamaan dengan ciptaan yang digunakan sebagai bahan pelatihannya. Sementara itu, tindakan OpenAI tidak termasuk sebagai pembatasan hak cipta berdasarkan hukum hak cipta Indonesia yang tertuang dalam Pasal 43 huruf d, Pasal 44 ayat (1) huruf a, dan juga Pasal 49 ayat (1) UUHC. This article analyzes the relationship between the use of written works for machine learning activities with copyright, three-step test as a guideline for state parties in stipulating copyright limitation, and the applicability of copyright limitation US and Indonesia on the use of written works for machine learning activities by OpenAI in developing ChatGPT. ChatGPT is a language processing model that can generate written content (output) based on given commands (input) which are built upon a massive amount of training data, including works protected by copyright. This generally constitutes a violation of reproduction and attribtion right. Three-step test as outlined in international intellectual property agreements stipulates the minimum provisions on copyright limitations designed to ensure a balance between public and private interests. Both fair use and copyright limitations in Indonesian Copyright Law has already complied with the requirements of three-step test. The use of written works for ML by OpenAI to develop ChatGPT is fair use as long as the output produced by ChatGPT does not contain verbatim similarities with the works used as training materials. Meanwhile, OpenAI’s actions do not fall under the copyright limitations based on Article 43 (d), Article 44 paragraph 1 (a), and Article 49 paragraph 1 of Indonesian Copyright Law. |
S-Raisha Heidi Rizqiana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 117 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-15312516 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920550114 |