Berakhirnya program Amnesti Pajak pada 2017, menandainya dimulainya era keterbukaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses informasi keuangan pada lembaga keuangan. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan tersebut untuk beberapa keperluan, salah satunya adalah untuk keperluan pemeriksaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengunaan data dan informasi perbankan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman. Dalam melakukan evaluasi, akan digunakan data primer berupa wawancara kepada Fungsional Pemeriksa Pajak sebagai narasumber yang sebelumnya telah dilakukan survei kepada beberapa responden yang terkait dengan topik penelitian, yaitu Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan OECD Six Evaluation Criteria, yaitu Relevansi (relevance), Koherensi (coherence), Efektivitas (effectiveness), Efisiensi (efficiency), Dampak (impact), dan Keberlanjutan (sustainability). Hasil penelitian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, menunjukkan bahwa data dan informasi perbankan memiliki peran yang besar dalam proses pemeriksaan pajak, yang utamanya adalah sebagai sumber data temuan pemeriksaan. Meskipun demikian, masih terdapat risiko dan hambatan dalam penggunaan data dan informasi perbankan tersebut, terutama mengenai isu penegakkan hukum dan benturan kepentingan. Diharapkan, pengunaan data dan informasi perbankan dalam pemeriksaan pajak ini dapat dioptimalkan di masa yang akan datang agar kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat. The end of the Tax Amnesty program in 2017 marked the start of an era of open access to information for tax purposes, one of which is access to financial information in financial institutions. The Directorate General of Taxes has the authority to obtain access to financial information for several purposes, one of which is for tax audit purposes. This research aims to evaluate the use of banking data and information in tax audits carried out within the Jakarta Matraman Tax Office. In carrying out the evaluation, primary data will be used in the form of interviews with Tax Auditors as sources who previously conducted surveys with several respondents related to the research topic, namely Account Representatives and Tax Auditors. Evaluation is carried out using the OECD Six Evaluation Criteria, such as Relevance, Coherence, Effectiveness, Efficiency, Impact, and Sustainability. The research results, based on predetermined criteria, show that banking data and information have a large role in the tax audit process, the main thing being as a data source for audit findings. However, there are still risks and obstacles in the use of banking data and information, especially regarding issues of law enforcement and conflicts of interest. It is hoped that the use of banking data and information in tax audits can be optimized in the future so that taxpayer compliance can increase. |