Full Description

Cataloguing Source : LibUI eng rda
ISSN : 0126012X
Magazine/Journal : Journal of Islamic Studies
Volume : Vol. 44, No. 2, 2006: Hal. 295-324
Content Type : text (rdacontent)
Media Type : unmediated (rdamedia)
Carrier Type : volume (rdacarrier)
Electronic Access : file:///Users/jurnal/Downloads/60-52-1-PB.pdf
Holding Company : Universitas Indonesia
Location : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 0
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
297 JAMI 44:2 (2006) 08-24-23905799 TERSEDIA
No review available for this collection: 9999920551843
 Abstract
Beberapa sarjana Muslim pada periode Islam awal telah mencurahkan perhatian yang cukup besar dalam pengklasifikasian ilmu pengetahuan dengan tujuan mengorganisasikan pengetahuan yang dapat ditransmisikan dengan cara sistemik kepada generasi berikutnya. Upaya pengklasifikasian pengetahuan ini semestinya memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam lingkungan perpustakaan atau pusat informasi Islam, terutama untuk menempatkan disiplin pengetahuan tertentu atas sebuah dokumen dari seluruh organisasi pengetahuan yang ada. Di sisi lain, skema klasifikasi pengetahuan yang dihasilkan sarjana-sarjana Barat seperti DDC, LCC, dan UDC telah mendominasi lembaga-lembaga informasi di seluruh dunia termasuk negara-negara Islam. Bagaimanapun, akhirnya disadari bahwa skema-skema klasifikasi tersebut tidak memuaskan institusi-institusi informasi Islam karena mempunyai beberapa kelemahan dan perlakuan yang kurang memadai untuk mengorganisasikan dokumen-dokumen dalam bidang studi keislaman. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan ini berusaha mengkaji berbagai upaya yang telah dilakukan perpustakaan-perpustakaan beberapa negara Islam seperti Arab Saudi, Iran, Pakistan, Indonesia, dan Malaysia dalam mengembangkan skema klasifikasi pengetahuan Islam. Di samping itu, berbagai problem dan tantangan ke depan yang dihadapi perpustakaan-perpustakaan tersebut sebagai akibat sistem klasifikasi Islam yang diterapkan secara berbeda antara satu negara dengan lainnya juga dibahas dalam artikel ini.