Full Description

Cataloguing Source LibUI ida rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type computer (rdamedia)
Carrier Type online resource (rdacarrier)
Physical Description xv, 119 pages : appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T-pdf 15-25-11251254 TERSEDIA
No review available for this collection: 9999920556704
 Abstract
Pada saat ini, perkembangan dunia telah masuk dalam rezim perdagangan bebas. Arus bebas perdagangan jasa, termasuk jasa keuangan yang dicanangkan oleh para pemimpin negara anggota ?ASEAN? menjadi pilar utama terbentuknya pasar tunggal serta basis produksi di wilayah Asia Tenggara. Pada bulan Januari 2007, pemimpin negara anggota ?Association of Southeast Asian Nation (ASEAN)? sejak tahun 2015 menegaskan komitmen mereka untuk membentuk ?ASEAN Economic Community (AEC)? untuk merubah ?ASEAN? menjadi sebuah wilayah yang mengakomodir perdagangan bebas sektor perdagangan barang & jasa, keterampilan pekerja, investasi, dan (capital flow) atau ?arus modal?. Blueprint AEC 2015 menyampaikan perihal liberalisasi di bidang jasa bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan hambatan terhadap penyediaan jasa oleh penyedia/supplier atau pendirian usaha jasa baru yang melintasi batas negara di wilayah ?ASEAN? tetap mematuhi regulasi domestic/aturan domestiknya. Perundingan liberalisasi jasa keuangan di ?ASEAN? dilaksanakan melalui sebuah ?Free Trade Agreement? yang disetujui oleh negara anggota, FTA yang dimaksud adalah ?ASEAN Framework Agreement on Services?. Terkait dengan liberalisasi bidang perbankan ASEAN, Gubernur Bank Sentral ASEAN meluncurkan inisiatif ?ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)? dalam kerangka ?ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL)?. ABIF merupakan inisiatif untuk mendukung integrasi perbankan ASEAN dengan tujuan untuk keleluasaan beroperasi di negara tujuan ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) dan menyediakan akses pasar. ABIF memiliki dasar prinsip yang penting bagi Republik Indonesia, yaitu prinsip/asas timbal balik yang seimbang (resiprokal) dan pengurangan gap kesenjangan. Indonesia adalah sebuah negara yang mana tingkat integrasi perbankannya relatif tinggi di ASEAN, yaitu terdapat sebanyak tujuh bank ASEAN yang telah melakukan ekspansi ke Indonesia tanpa dikenai pembatasan yang sifatnya diskriminatif. Sebaliknya jumlah perbankan nasional Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri dengan mendirikan overseas branch di negara tujuan anggota ASEAN jumlahnya tidak sebanyak bank ASEAN yang telah masuk ke Indonesia. Hal ini kemudian menjadikan topik pembahasan yang perlu di urai lebih lanjut apakah prinsip resiprokal tidak berjalan dengan adanya hambatan yang dilakukan negara anggota ataukah murni disebabkan pertimbangan bisnis atau lain hal. ......Nowdays, the world entering Free trade regime, and flow of free trade system include financial services already establish by the leaders of ASEAN?s state member became the main pillar of single market place in Southeast Asia. January 2007, leaders of the ?Association of Southeast ASIAN Nations (ASEAN)? affirmed their commitment to the creation of the ?ASEAN Economic Community by 2015? and ?to transform ASEAN into a region with free movement of services, goods, investment, skilled labor, and flow of capital?. Regarding blue print of ASEAN Economic Community 2015, liberalization on services means to eliminate the limitation of trade on services and establishment of new kind of ?cross border of trade on services ASEAN. The movement liberalization of trade services conducted by ?Free Trade Agreement?, on this case means ASEAN Framework Agreement on Services. Related to liberalization on ASEAN banking sector, the ?ASEAN central bank governors agreed to launch initiatives of ?ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)? under ?ASEAN Framework Agreement on Services- Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL)?. ABIF is initiative to support integration of bank in ASEAN and have purposed to provide the market access of ?Qualified ASEAN Bank?. ABIF have important principle for Indonesia, it is reciprocal principle. Indonesia is a state which have high contribute for integration banking in ASEAN, proved by more than seven commercial bank from host country in ASEAN already exist their business well in Indonesia without discrimination or any limitation. But in other hand, there is no increase number for Indonesian national bank which have overseas branch in ASEAN state. It is became a question, is it any limitiation for the reason from ASEAN member state or, is it hard became Qualified ASEAN Bank as business measure or other reason?