Abstrak
Penyelesaian sengketa medik melalui pengadilan pada praktiknya memiliki banyak kekurangan, di mana prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang dikeluarkan juga relatif besar. Pada umumnya, hakim sebagai pihak yang memutus sengketa memiliki pengetahuan terbatas akan bidang kesehatan. Selain itu, meskipun hakim belum menjatuhkan putusan, publik sudah terlebih dahulu berprasangka buruk terhadap pihak yang bersengketa, sehingga umumnya akan memengaruhi reputasi dokter atau rumah sakit yang terlibat. Dalam skripsi ini, permasalahan utama yang diangkat adalah tentang pengaturan dan penerapan penyelesaian sengketa medik di Indonesia dan California, Amerika Serikat serta pengaturan dan penerapan penyelesaian sengketa medik melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia dan California, Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian preskriptif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Adapun metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penyelesaian sengketa medik baik di Indonesia dan di California, dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan atau yang disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik, merupakan suatu terobosan untuk mengatasi berbagai kekurangan dalam mekanisme penyelesaian sengketa medik melalui pengadilan.
......Medical dispute resolution through courts has many shortcomings in its practice, in which the requires a considerable amount of time and the costs are relatively large. Usually, judges as the decision-making party have limited knowledge about health law. Moreover, even though judges have not yet made a verdict, the public will already have biased prejudices towards the disputing parties, so that it will affect the reputation of the doctor or hospital involved. In this thesis, the main problems that are being brought up are about the regulation and application of medical dispute resolution in Indonesia and California, United States, and also the regulation and application of alternative medical dispute resolution in Indonesia and California, Unites States. This research is a normative legal research with the type of research being prescriptive. The research data that are being used are secondary data, with the data gathering method of literature studies and interviewing sources. The method used in analyzing data is qualitative approach. The result of this research indicate that medical dispute resolution both in Indonesia and California is solved through court and out-of-court. The out-of-court medical dispute settlement mechanism or what is known as Alternative Medical Dispute Resolution is a breakthrough to overcome various shortcomings in the dispute resolution mechanism through the court.