Abstract
Salah satu tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan tetapi tidak semua pasangan suami-istri dikaruniai keturunan. Solusi alternatif atas permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan pengangkatan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan, sehingga seringkali menjadi sebuah dilema terhadap kepastian hukum pengangkatan anak. Tulisan ini menjelaskan dan menganalisis terkait ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan anak secara umum, pelaksanaan pengangkatan anak, dan kepastian hukum pengangkatan anak dalam putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Putusan Nomor 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009. Pelaksanaan pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Tata cara atau prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan. Walaupun pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan diakui oleh peraturan perundang-undangan tetapi perlu diperhatikan pelaksanaannya apakah bersesuaian dengan pengangkatan anak menurut hukum nasional. Pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan berdasar pada adat kebiasaan dapat dimohonkan penetapan pengadilan sehingga seringkali orang tua angkat tidak mengajukan permohonan penetapan pengadilan atas pengangkatan anak yang dilakukan. Hal tersebut dapat berimplikasi pada kepastian hukum status pengangkatan anak sehingga pengangkatan anak yang tidak diikuti dengan diperolehnya penetapan pengadilan dapat diragukan keabsahan pelaksanaan pengangkatan anaknya. Dalam tulisan ini, putusan pengadilan yang menjadi objek kajian dianalisis terkait dengan pengangkatan anak yang telah dilakukan berdasarkan adat kebiasaan tetapi tidak dimohonkan penetapan pengadilan sehingga keabsahan pengangkatan anak tersebut dapat dipertanyakan. Dengan mengacu pada ketentuan pengangkatan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pengangkatan anak dapat dibuktikan keabsahannya dengan dimilikinya penetapan pengadilan.
......Marriage is primarily done to have children, but not all are blessed with children. Hence, child adoption presents itself as an alternative. The implementation of child adoption can be based on national laws and customary laws, so legal certainty of child adoption is often a dilemma. This paper with normative juridical research methods explains and analyzes the legal provisions, implementations, and the legal certainty of child adoption in court decisions, namely Decision Number 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Supreme Court Decision Number 1879/K/Pdt/2019 and Decision Number 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Decision Number 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Provisions regarding child adoption are regulated in Law Number 23 of 2002, Government Regulation Number 54 of 2007, and Minister of Social Affairs Regulation Number 110/HUK/2009. The implementation of child adoption must consider the best interests of the child. The procedure for child adoption can be based on national laws and customary laws. Although child adoption based on customary laws is recognized by the regulations, it is important for the implementation to be consistent with child adoption in national laws. Child adoptions through customary laws can be requested for a court judgment, so often adoptive parents do not apply for them for their child adoptions. This can have implications for the legal certainty of the status of the child's adoption so that child adoptions that are not followed by obtaining a court decision can be doubted as to the validity of the implementation of the child's adoption. In this paper, the court decisions is analyzed in relation to the adoption of a child based on customary laws without a request for court judgment, so that the validity of the adoptions are dubious. By referring to the provisions stipulated in the laws and regulations, validity of child adoption can be proven by the possession of a court judgment.