Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor jasa keuangan memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris Pasar Modal. Dalam hal ini, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan. Terhadap pungutan ini pun sempat diajukan uji materil ke Mahkamah Agung oleh para pemohon, yakni beberapa asosiasi profesi penunjang Pasar Modal...