Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ade Mulyadi, author
Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library