Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ghazahra Vesti Rana, author
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan efisiensi merupakan hal yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengajuan yang datang dari inisiatif pihak perusahaan maupun pekerja/buruh, prosedur yang wajib dilakukan, adanya pemberitahuan sebelum pengakhiran hubungan kerja serta pemberian uang kompensasi setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library