Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hendrick Ho, author
Hibah adalah pemberian seseorang semasa hidupnya kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apapun. Pemberian hibah berupa tanah dan/atau bangunan harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hibah pada umumnya tidak dapat dibatalkan, namun terdapat suatu situasi di mana hibah dapat dibatalkan yaitu berkaitan dengan Pasal 1688 Kitab Undang-Undang...
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43981
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library