Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
I Gusti Ayu Dian Asri Utami, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library