Kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Karenanya diciptakan kegiatan pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, akta tersebut dijadikan...
Kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Karenanya diciptakan kegiatan pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, akta tersebut dijadikan...