Kondisi saat ini, kejahatan penyalahgunaan narkotika pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Perangkat hukum tentang narkotika yang ada telah cukup memadai untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun tindak pidana narkotika tidak pernah surut,...