Kepailitan menurut undang-undang adalah sebagai sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Salah satu syarat untuk memailitkan debitor adalah dimana debitor memiliki 2 kreditor atau lebih yang utang nya sudah jatuh tempo dan dapat...