Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rachma Anindita Larasati, author
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara jual beli. Dalam proses jual beli diperlukan akta autentik sebagaialat bukti untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah. Dalam hal ini yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT memiliki tugas pokok untuk membuat akta autentik...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52254
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library