::  Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

 
Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yongki, author
Pada dasarnya setiap perjanjian membutuhkan kepastian dalam pelaksanaannya, sehingga semua pihak di dalamnya tidak merasa dirugikan. Perlindungan terhadap para pihak dalam suatu perjanjian terlihat dari adanya ketentuan pembatalan dan pengakhiran perjanjian yang harus dilakukan melalui suatu permohonan kepada hakim. Hal demikian ditegaskan dalam Pasal 1266 KU Perdata ayat (2) KUHPerdata...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20483
UI - Skripsi (Membership)  Universitas Indonesia Library