Skripsi ini membahas adanya potensi tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui financial technology (fintech) peer-to-peer lending di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) melakukan upaya pengawasan dalam mencegah TPPT melalui fintech P2P lending. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist...