Pasal 1 Angka (1) Jo. Angka (10) Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa OJK berwenang untuk mengawasi Lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia, yang salah satunya adalah Penyelenggara Peer to Peer lending (P2P lending) sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan...