Jabatan gubernur merupakan jabatan yang penting dan tidak boleh sekalipun dibiarkan kosong, sehingga saat seorang gubernur dan wakilnya telah habis masa jabatannya sebelum ada gubernur definitif, maka diangkat seorang penjabat (pj) gubernur yang akan melaksanakan fungsi dan tugas gubernur sampai gubernur definitif baru terpilih melalui pilkada. Dalam beberapa...