Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Shania Khairunnisa, author
Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan amandemen akta perdamaian di Indonesia ditinjau dari value- based...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Merina Elfian, author
Dalam perkara kepailitan, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun perdamaian setelah putusan pailit dijatuhkan. Dalam hal rencana perdamaian diajukan melalui PKPU, maka setelah perdamaian tersebut disetujui dan dihomologasi oleh Pengadilan Niaga maka putusan homologasi mengikat semua kreditor kecuali kreditor separatis dan terhadap kreditor...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sekar Ayu Mawaddah, author
Dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 72/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby terdapat kreditor yang mengajukan PKPU kepada debitor yang telah terikat dengan homologasi. Permohonan PKPU tersebut dikarenakan kreditur merasa tidak diikutsertakan pada homologasi sebelumnya yaitu perjanjian perdamaian nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Pada penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif ini, penulis telah mengkaji mengenai penerapan hukum Putusan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Saragih, Ully Elizabeth author
Skripsi ini membahas mengenai perjanjian perdamaian dalam PKPU antara PT Arpeni dengan para kreditornya yang diamandemen pada tahun 2018 lalu. Hasil amandemen tersebut mengatur bahwa pembayaran utang PT Arpeni akan dilakukan dengan konversi utang menjadi saham (conversion of debt to equity). Dengan diaturnya demikian, PT CIMB selaku salah satu kreditor...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Merina Elfian, author
Dalam perkara kepailitan, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik
melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun perdamaian
setelah putusan pailit dijatuhkan. Dalam hal rencana perdamaian diajukan melalui
PKPU, maka setelah perdamaian tersebut disetujui dan dihomologasi oleh
Pengadilan Niaga maka putusan homologasi mengikat semua kreditor kecuali
kreditor separatis dan terhadap kreditor separatis tersebut diberikan kompensasi
sebesar nilai...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library