Hutabarat, Rinsan, author
Telah dimaklumi bahwa setiap negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Artinya, roda negara dikendalikan berdasarkan seperangkat ketentuan hukum yang sifatnya normatif dan setiap orang terikat dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepada berbagai ketentuan formal lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sejalan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20607
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library