Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rayandita Anwar, author
Seorang Pejabat Umum seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sah atas suatu perbuatan. Pelaksanaan kewenangan pembuatan akta autentik tersebut tidak selalu berjalan dengan benar. Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan blangko kosong termasuk akta yang cacat hukum dan melanggar autentisitas...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54394
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library