Muhammad Insa Ansari, author
Penyelenggara pos berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Namun kebanyakan badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi tidak menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah...
Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018
607 JPPI 8:1 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library