::  Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

 
Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Konflik ketenagakerjaan meruapakn hal yang tidak dapat dicegah begitu saja dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, betapapun harmonisnyahubungan kerja tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan/konflik ketenagkerjaan, yaiut melalui mekanisme penyelesaian secara damai maupun mekanisme secara paksaan. Mekanisme pertama dapat melalui konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan pengadilan....
Hukum dan Pembangunan, Vol. 27 No. 1 Februari 1997 : 33-40, 1997
HUPE-27-1-Feb1997-33
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library