Damian Agata Yuvens, author
Abstrak
Kendati penyadapan bukan merupakan lembaga baru di Indonesia, sayangnya
pengaturannya masih tersebar dan tidak seragam. Dalam konteksnya sebagai
kewenangan penegak hukum, penyadapan tidak memiliki mekanisme
penyeimbang secara horizontal. Dengan meninjau alasan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam memperluas ruang lingkup praperadilan, ternyata
alasan-alasan tersebut juga bisa diberlakukan terhadap penyadapan, sehingga
secara konseptual, dapat dikatakan bahwa praperadilan bisa...
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:3 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library