Negara wajib memberikan subsidi angkutan udara kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN. Pemberian ini dilakukan dengan pemberlakuan kewajiban pelayanan publik. Subsidi angkutan udara kargo sebagai bagian dari program Jembatan Udara dilaksanakan oleh pemerintah melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan...