Theresia Leoni Setiamunadi,author
Azas-azas perpajakan merupakan dasar untuk pelaksanaan kebijakan pajak. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan dan investasi di suatu negara, maka pemungutan pajak sebaiknya didasarkan pada azas-azas sebagaimana diungkapkan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth on Nations (1776) yaitu : Equity, Certainty, Convenience, Economy.
Mengacu pada azas-azas perpajakan, pengenaan pajak...
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library