Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rizkita Mandraguna Fatah, author
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing atau alih daya adalah adalah suatu tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider),...
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T41479
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library