Tinjauan yuridis terhadap kekuatan hukum akta perjanjian pernikahan yang terlambat disahkan melalui penetapan pengadilan negeri berkaitan pengoperan hak atas saham antara suami isteri : analisis Akta Perjanjian Pernikahan tanggal 16 Nopember 1981, Nomor 27, dibuat dihadapan Notaris X, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XYZ, tanggal 30 Maret 2001, Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris Y