Penerapan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil terhadap proses perceraian pegawai negeri sipil (analisis terhadap putusan pengadilan agama Depok nomor 341/Pdt.G/2009/P.A.Dpk.)