5 (Lima) undang-undang Republik Indonesia tahun 1999. arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan hak asasi manusia (HAM). dilengkap: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 dan 73 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang pengurangan masa pidana (Remisi)