Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih Dan Kurang Dari Lima Tahun = The Imposition of Sanctions to a Notary who Commits Criminal Acts with 5 (five) Years or More, and Less Than 5 (five) Years Imprisonment Penalty Charge.