Kewenangan pengaturan dan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dalam bidang Pasar Modal menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan = Institutional and regulatory authorities of the OJK toward Capital Market according to Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan