Hak mewaris anak luar kawin secara penggantian terhadap harta peninggalan keluarga ibu pada golongan Tionghoa non muslim dengan adanya pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 = The inheritance rights of children born out of wedlock in place fulfillment to his/her mothers family inheritance for non muslims chinese ethnic after the enacted of article 43 (1) marriage law and the constitutional court verdict No. 46/PUU-VIII/2010