Pembuktian persekongkolan tender yang dilakukan melalui perjanjian tidak tertulis (implied agreement) berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam hukum persaingan usaha (studi kasus Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-1/2015) = Rules of evidence in related with bid rigging by implied agreement based on article 22 Indonesian anti monopoly and unfair competition in Indonesian competition law perspective (case study of Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-1/2015)