Makna unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahannya setelah lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan = The meaning of abuse of power as element of crime in article 3 law number 30 year 1999 on eradication of criminality acts of corruption and it s alteration after the enaction of law number 30 year 2014 on government administration