Penggunaan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama oleh Polri dan TNI sebagai sarana administrasi dalam rangka melaksanakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat = The use of memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines by Indonesian National Police and Indonesian National Armed Force as administrative means to carry out the function of protecting safety and public order