Pemisahan surat dakwaan pada gabungan tindak pidana yang saling bersangkut paut ditinjau dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Studi kasus: perkara korupsi atas nama terdakwa Mulyana W. Kusuma (Putusan No.03/Pid.B/TPK/2005/PN.JKT.PST & 13/Pid.B/TPK/2006/PN.JKT.PST)