Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Era Nontransisional (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh) = The Establishment of Truth and Reconciliation Commission in the Nontransitional Era (Study of Law No. 21/2001 on Special Autonomy for Papua Province and Law No. 11/2006 on Aceh Government)